Fakta Unik Mengenai Adzan


609magz*-Setiap hari suara adzan selalu berkumandang, terlebih bagi negara yang mayoritas umatnya beragama islam. Apabila telah dikumandangkan, wajib hukumnya umat muslim di dunia untuk melaksanakan sholat. Dibalik merdunya suara Adzan yang berkumandang, ada keistimewaan tersendiri dari adzan, sehingga bagi muadzin (orang yang menyerukan azan) sekalipun, Allah telah menjanjikan pahala kepadanya. Di balik keistimewaannya, adzan juga menyimpan fakta unik.
1. Kalimat penyeru yang mengandung kekuatan dahsyat
Begitu adzan berkumandang, kaum muslim yang benar-benar beriman dan bertakwa kepada Allah akan segera bergegas ke masjid menunaikan salat. Tanpa sadar syaraf akan memerintahkan tubuh untuk segera menunaikan salat.
Simpul-simpul kesadaran psiko-religius dalam otak umat muslim mendadak bergetar hebat, terhubung secara simultan, dan dengan totalitas kesadaran seorang hamba (abdi). Seakan suara khas adzan telah tertanam dalam alam bawah sadar setiap muslim. Sehingga ketika mendengarnya, indra-indra tubuh mereka lalu bergerak untuk salat. Suara adzan seakan telah menyentuh fitrahnya untuk beribadah.
2. Banyak non-muslim yang menjemput hidayah setelah mendengar adzan
Banyak kisah perjalanan hidup kaum mualaf hingga akhirnya menemukan hidayah yang seringkali menyentuh nurani. Berbagai sebab mereka akhirnya masuk Islam. Salah satu sebab yang sering terjadi adalah suara adzan yang didengar mereka, telah menggetarkan hari dan kesadaran terdalam untuk mengucap syahadat. Seakan fitrah Islam dalam diri mereka terbangkitkan melalui alunan adzan itu.
Kementerian Urusan Agama Turki pernah melansir sedikitnya 634 orang telah masuk Islam selama tahun 2011, termasuk 467 wanita, yang berusia rata-rata 30 sampai 35 tahun, dan berasal dari kebangsaan yang berbeda mulai dari Jerman, Maldiva, Belanda, Perancis, Cina, Brasil, AS, Rumania dan Estonia. Mereka adalah turis-turis yang tengah melancong ke Turki.
Di kota Kayseri Turki sendiri, sedikitnya 14 orang telah masuk islam selama empat tahun terakhir, termasuk 10 wanita. Grand Mufti kota Kayseri, Syaikh Ali Marasyalijil menyebutkan umumnya mereka masuk Islam setelah tersentuh mendengar alunan adzan.
Rapper papan atas Amerika Serikat, Chauncey L Hawkins yang populer disapa Loon bahkan mengakui masuk Islam setelah mendengar suara adzan saat dirinya tengah berkunjung ke Abu Dhabi, Dubai.
Masih banyak lagi kisah menyentuh mualaf yang masuk Islam setelah mendengar alunan kumandang adzan.
3. Perintah adzan datang melalui mimpi
Pada awalnya Rasulullah SAW tidak tahu dengan cara yang digunakan untuk mengingatkan umat muslim bila waktu salat tiba. Ada sahabat yang menyampaikan usul untuk mengibarkan bendera, menyalakan api di atas bukit, meniup terompet, dan membunyikan lonceng. Semua saran itu dianggap kurang cocok.
Hingga datanglah sahabat, Abdullah bin Zaid yang bercerita jika dia mimpi bertemu dengan seseorang yang memberitahunya untuk mengumandangkan adzan dengan menyerukan lafaz-lafaz adzan seperti saat ini. Lalu dikabarkanlah perihal mimpi ini kepada Rasulullah. Umar bin Khathab mendengar hal itu dan ternyata dia juga mengalami mimpi yang sama. ”Demi Tuhan yang mengutusmu dengan Hak, ya Rasulullah, aku benar-benar melihat seperti yang ia lihat (di dalam mimpi)”. Lalu Rasulullah bersabda: ”Segala puji bagimu.”
Rasulullah menyetujui untuk menggunakan lafaz-lafaz adzan itu sebagai tanda waktu salat tiba.
4. Dikumandangkan saat peristiwa-peristiwa bersejarah
Selain digunakan untuk menandakan waktu salat tiba, adzan juga dikumandangkan pada momen-memen penting dan bersejarah. Misalnya ketika seorang bayi lahir. Selain itu, saat peristiwa penting dalam Islam terjadi, adzan juga berkumandang. Ketika pasukan Rasulullah berhasil menguasai Makkah dan berhala-berhala di sekitar ka’bah dihancurkan, Bilal bin Rabbah mengumandangkan adzan dari atas Ka’bah.
Peristiwa lain, ketika Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Ottoman yang mengakhiri Kekaisaran Romawi Timur, beberapa perajurit Ottoman masuk ke dalam lalu mengumandangkan adzan sebagai tanda kemenangan mereka.
5. Miliaran kali dikumandangkan sejak 14 abad lalu
Adzan dikumandangkan 5 kali sehari. Semenjak adzan pertama kali dikumandangkan 14 abad lalu hingga saat ini, tak dapat dihitung berapa juta kali adzan telah berkumandang.
Anggaplah setahun 356 hari. Jika 14 abad adalah 1400 tahun, maka 1400 tahun x 356 hari = 511000 hari. Dalam satu hari, adzan 5x dikumandangkan. Sehingga sedikitnya adzan telah dikumandangkan 2.555.000 kali. Jika dalam satu hari ada 1 juta muslim di dunia yang mengumandangkan adzan, jadi adzan telah dikumandangkan sebanyak 2.555.000.000.000 kali. Subhanallah!
6. Tak henti dikumandangkan hingga kiamat
Bumi berbentuk bulat. Ini menyebabkan terjadi perbedaan waktu solat pada setiap daerah. Ketika adzan telah selesai berkumandang di satu daerah, maka selanjutnya adzan berkumandang di daerah lain.
Satu jam setelah adzan selesai di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula Sumatera. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India.
Srinagar dan Sialkot (sebuah kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzan yang sama. Perbedaan waktu antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di Baluchistan, sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu ini, adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam. Adzan kembali terdengar selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah), Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak.
Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah di Mesir adalah satu jam. Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut. Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama. Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam, dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan.
Iskandariyah dan Tripoli (ibukota Libya) terletak di lokasi waktu yang sama. Proses panggilan adzan sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika. Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan kenabian Muhammad saw yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah jam.
Sebelum adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca, adzan Ashar telah dimulai. Dan begitu adzan mencapai Jakarta setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu Maghrib menyusul.
Begitu seterusnya adzan terus berkumandang di bumi dan tidak pernah berhenti hingga kiamat terjadi. Subahanallah.

Pandangan Islam Tentang Pacaran




609magz*- Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan kawula muda. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah- kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.

Selama ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidak-tidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan wanita tanpa nikah.

Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti puppy love (cinta monyet), datang (kencan), going steady (pacaran), dan engagement (tunangan).

Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti puppy love (cinta monyet), datang (kencan), going steady (pacaran), dan engagement (tunangan).

Bagaimanapun mereka yang berpacaran, jika kebebasan seksual da lam pacaran diartikan sebagai hubungan suami-istri, maka dengan tegas mereka menolak. Namun, tidaklah demikian jika diartikan sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan cinta, sebagai alat untuk memilih pasangan hidup. Akan tetapi kenyataannya, orang berpacaran akan sulit segi mudharatnya ketimbang maslahatnya. Satu contoh : orang berpacaran cenderung mengenang dianya. Waktu luangnya (misalnya bagi mahasiswa) banyak terisi hal-hal semacam melamun atau berfantasi. Amanah untuk belajar terkurangi atau bahkan terbengkalai. Biasanya mahasiswa masih mendapat kiriman dari orang tua. Apakah uang kiriman untuk hidup dan membeli buku tidak terserap untuk pacaran itu ?

Atas dasar itulah ulama memandang, bahwa pacaran model begini adalah kedhaliman atas amanah orang tua. Secara sosio kultural di kalangan masyarakat agamis, pacaran akan mengundang fitnah, bahkan tergolong naif. Mau tidak mau, orang yang berpacaran sedikit demi sedikit akan terkikis peresapan ke-Islam-an dalam hatinya, bahkan bisa mengakibatkan kehancuran moral dan akhlak. Na’udzubillah min dzalik !

Sudah banyak gambaran kehancuran moral akibat pacaran, atau pergaulan bebas yang telah terjadi akibat science dan peradaban modern (westernisasi). Islam sendiri sebagai penyempurnaan dien-dien tidak kalah canggihnya memberi penjelasan mengenai berpacaran. Pacaran menurut Islam diidentikkan sebagai apa yang dilontarkan Rasulullah SAW : "Apabila seorang di antara kamu meminang seorang wanita, andaikata dia dapat melihat wanita yang akan dipinangnya, maka lihatlah." (HR Ahmad dan Abu Daud).

Namun Islam juga, jelas-jelas menyatakan bahwa berpacaran bukan jalan yang diridhai Allah, karena banyak segi mudharatnya. Setiap orang yang berpacaran cenderung untuk bertemu, duduk, pergi bergaul berdua. Ini jelas pelanggaran syari’at ! Terhadap larangan melihat atau bergaul bukan muhrim atau bukan istrinya. Sebagaimana yang tercantum dalam HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas yang artinya: "Janganlah salah seorang di antara kamu bersepi- sepi (berkhalwat) dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan muhrimnya." Tabrani dan Al- Hakim dari Hudzaifah juga meriwayatkan dalam hadits yang lain: "Lirikan mata merupakan anak panah yang beracun dari setan, barang siapa meninggalkan karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantikannya dengan iman sempurna hingga ia dapat merasakan arti kemanisannya dalam hati."

Tapi mungkin juga ada di antara mereka yang mencoba "berdalih" dengan mengemukakan argumen berdasar kepada sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud berikut : "Barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, atawa memberi karena Allah, dan tidak mau memberi karena Allah, maka sungguh orang itu telah menyempurnakan imannya." Tarohlah mereka itu adalah orang-orang yang mempunyai tali iman yang kokoh, yang nggak bakalan terjerumus (terlalu) jauh dalam mengarungi "dunia berpacaran" mereka. Tapi kita juga berhak bertanya : sejauh manakah mereka dapat mengendalikan kemudi "perahu pacaran" itu ? Dan jika kita kembalikan lagi kepada hadits yang telah mereka kemukakan itu, bahwa barang siapa yang mencintai karena Allah adalah salah satu aspek penyempurna keimanan seseorang, lalu benarkah mereka itu mencintai satu sama lainnya benar-benar karena Allah ? Dan bagaimana mereka merealisasikan "mencintai karena Allah" tersebut ? Kalau (misalnya) ada acara bonceng- boncengan, dua-duaan, atau bahkan sampai buka aurat (dalam arti semestinya selain wajah dan dua tapak tangan) bagi si cewek, atau yang lain- lainnya, apakah itu bisa dikategorikan sebagai "mencintai karena Allah ?" Jawabnya jelas tidak !

Dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang lebih menjurus kepada pergaulan dengan lain jenis. Adalah suatu keteledoran jika orang tua membiarkan anak-anaknya bergaul bebas dengan bukan muhrimnya. Oleh karena itu sikap yang bijak bagi orang tua kalau melihat anaknya sudah saatnya untuk menikah, adalah segera saja laksanakan.

<
Pacaran dalam Islam

Gimana sich sebenernya pacaran itu, enak ngga' ya?
Bahaya ngga' ya?
Apa bener pacaran itu harus kita lakukan kalo mo nyari pasangan hidup kita?
Apa memang bener ada pacaran yang Islami itu, dan bagaimana kita menyikapi hal itu?

Memiliki rasa cinta adalah fitrah

Ketika hati udah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, akibatnya...... dahsyat man...... yang diinget cuma si dia, pengen selalu berdua, akan makan inget si dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan orang yang lagi fall in love itu rela ngorbanin apa aja demi cinta, rela ngelakuin apa aja demi cinta, semua dilakukan agar si dia tambah cinta. Sampe' akhirnya....... pacaran yuk. Cinta pun tambah terpupuk, hati penuh dengan bunga.
Yang gawat lagi, karena pengen bukti'in cinta, bisa buat perut buncit (hamil).
Karena cinta diputusin bisa minum baygon. Karena cinta ditolak .... dukun pun ikut bertindak.

Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk. Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga' terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul 'udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat de el el. Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo' kagak terpenuhi manusia ngga' bakalan mati, cuman bakal gelisah (ngga' tenang) sampe' terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu :
Gharizatul baqa' (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, de el el.
Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
Gharizatun nau' (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.

Pacaran dalam perspektif islam

In fact, pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit- cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)

Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas laen yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do'i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram. Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: "Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaiton. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Imam Bukhari Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup aurotnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (Q. S. An Nuur : 31).

Dan juga sabda Nabi: "Hendaklah kita benar-benar memejakamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu."(HR. Thabrany).

Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)."

Operasi Selaput Dara, Bolehkah ?

609magz*-Seorang gadis terkoyak selaput daranya karena satu sebab. Bolehkah ia melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikannya seperti semula?
Jawaban:
Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk masalah aktual yang banyak dibicarakan orang sekarang.
Dalam kesempatan kali ini sangat tepat sekali disebutkan dua pendapat ulama berkenaan dengan masalah ini dan memilih pendapat yang terkuat.
Pendapat pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala.
Pendapat kedua: Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:
1. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syariat, yaitu perbuatan zina, maka perlu dilihat:
Jika berat dugaan bahwa si wanita itu akan menemui kesulitan dan gangguan disebabkan adat dan kebudayaan setempat maka operasi selaput dara mesti dilakukan.
Jika dokter tidak memandangnya sebagai problem yang serius maka pelaksanaan opersai selaput dara hanya sebatas anjuran saja.
2. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.
3. Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi.
Sisi-sisi perbedaan pendapat:
Perbedaan pendapat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pada kondisi kedua, kedua pendapat tersebut sepakat atas haramnya operasi selaput dara. Sementara pada kondisi pertama dan ketiga kedua pendapat tersebut saling berbeda.
Argumentasi yang dibawakan kedua belah pihak:
Argumentasi kelompok pertama (yang sama sekali tidak membolehkan operasi selaput dara):
Pertama: Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.
Kedua: Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.
Ketiga: Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh.
Keempat: Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
Kelima: Salah satu kaidah syariat menyatakan: “kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula” diantara cabang kaidah ini adalah “Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain” demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Keenam: Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar’i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Ketujuh: Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.
Kedelapan: Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.
Argumentasi kelompok kedua:
Pertama: Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.
Kedua: Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar’i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
Ketiga: Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
Keempat: Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Kelima: Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.
Pendapat terpilih:
Pendapat terpilih -wallahu a’lam- adalah pendapat yang tidak membolehkan operasi selaput dara secara mutlak, berdasarkan argumentasi berikut ini:
Pertama: Kevalidan argumentasi yang disebutkan kelompok pertama tadi.
Kedua: Adapun argumentasi pendapat kedua dapat dibantah sebagai berikut:
Bantahan argumen pertama:
Menutup aib yang dituntut syariat adalah dengan wasilah yang dibolehkan syariat. Adapun operasi selaput dara tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan pada dasarnya dilarang karena dapat menyingkap aurat dan membuka pintu kerusakan.
Bantahan argumen kedua:
Menutup pintu berburuk sangka bisa diwujudkan dengan cara menceritakannya sebelum akad nikah. Si lelaki tentunya akan menikahi wanita itu jika ia ridha, jika tidak maka Allah akan mengganti baginya pria yang lain.
Bantahan argumen ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidak akan hilang dengan operasi selaput dara, sebab boleh jadi suaminya kelak akan mengetahuinya juga. Boleh jadi orang lain menceritakan perihal itu kepadanya. Kemudian mafsadah tersebut muncul bilamana hal itu tidak diceritakan kepada lelaki calon suaminya sebelum pernikahan. Padahal seharusnya hal itu diceritakan dan diberitahu kepadanya. Jika si lelaki itu tetap ingin maju meminangnya maka hilanglah segala kekhawatiran tersebut, demikian pula halnya dengan masalah-masalah lain bagaimanapun besarnya.
Bantahan argumen keempat:
Kendati menepis aib dengan operasi selaput dara mendatangkan maslahat, akan tetapi juga mendatangkan mudharat. Diantaranya adalah mempermudah jalan untuk melakukan perbuatan zina. Sementara menolak mafsadat lebih di dahulukan daripda meraih maslahat.
Bantahan argumen kelima:
Tidak dapat kami terima bahwa hal itu bisa terhindar dari unsur penipuan. Sebab selaput dara yang dioperasi tadi menjadi palsu bukan asli lagi. Anggaplah unsur penipuan terhadap sang suami dapat ditepis karena selaput daranya terkoyak karena melompat ataupun sebab-sebab alami lainnya. Akan tetapi tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa tidak ada unsur penipuan bilamana selaput dara terkoyak karena diperkosa.
Ketiga: Pintu-pintu kerusakan yang harus dicegah seperti yang diungkapkan kelompok pertama merupakan perkara yang sangat penting. Terutama bila terkuaknya kehormatan alat kelamin yang sangat vital. Tentu saja pendapat kelompok kedua, yang membolehkan operasi selaput dara, bisa menimbulkan kerusakan dan mafsadat.
Keempat: Pada dasarnya kehormatan aurat harus dijaga. Jangan sampai disingkap dilihat dan disentuh. Alasan-alasan yang disebutkan kelompok kedua tidaklah kuat hingga hukum operasi selaput dara bisa dikecualikan. Maka hukum asal tersebut harus dipertahankan, dengan demikian operasi selaput dara juga dilarang.
Kelima: Masalah tuduhan orang terhadap diri wanita itu dapat diatasi dengan surat keterangan kesehatan yang menegaskan terlepasnya diri wanita itu dari perbuatan zina. Itulah cara yang paling terbaik, dengan demikian operasi selaput dara bukanlah perkara yang perlu dilakukan.
Oleh sebab itu pula para dokter dan para wanita tidak boleh melakukan operasi seperti itu. Wallahu a’lam.
Silakan baca buku Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah Wal Atsar Al-Mutarattibah Alaiha karangan Dr.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hal 403.
Beberapa ahli ilmu mengeluarkan fatwa yang membolehkan operasi selaput dara ini bagi wanita-wanita korban perkosaan dan wanita-wanita yang bertaubat dari zina. Adapun wanita yang belum bertaubat, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu justru membantunya untuk terus melakukan perbuatan dosa. Demikian pula wanita-wanita yang telah dinikahi, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu berarti membantunya melakukan penipuan dan pemalsuan, karena pria yang menikahinya setelah ia melakukan operasi itu menyangka ia masih gadis padahal tidak demikian. Wallahu a’lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
[
andalusmedia]